Sabtu, 24 November 2012

Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi adalah cara suatu negara untuk mengatur dan mengorganisasikan kegiatan ekonomi dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Sistem ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara berbeda-beda, tergantung ideologi masing-masing

Ada beberapa sistem ekonomi yang sering digunakan di berbagai negara di dunia, antara lain :
  1. Sistem Ekonomi Terpusat
Pada sitem ini, seluruh aktivitas ekonomi diatur dan dikoordinasikan oleh pemerintah pusat. Sistem ekonomi terpusatmemiliki ciri-ciri antara lain,

    • Semua alat dan sarana produksi dikuasai negara
    • Kebijakan ekonomi ditentukan dan dikendalikan pemerintah
    • Pihak swasta tidak diberikan kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi
     2. Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi ini memberikan kebebasan kepada masyarakat secara penuh untuk melakukan aktivitas ekonomi.
Ciri-ciri dari sitem ekonomi ini adalah :

    • Tidak ada campur tangan pemerintah dalam aktivitas ekonomi   
    • Sumber produksi dikuasai swasta
    • Modal berperan penting dalam aktivitas ekonoi
    • Kegiatan produksi bertujuan untuk memperoleh laba sebesar-besarnya
    3. Sistem Ekonomi Campuran

Pada sistem ekonomi campuran, aktivitas ekonomi digerakkan oleh swasta dan pemerintah. Penerapan sistem ini di tiap negara akan berbeda tergantung kondisi, potensi, dan aspirasi masyarakat di negara tersebut. Adanya campur tangan pemerintah akan menimbulkan potensi monopoli yang dilakukan oleh pihak tertentu.
    4. Sistem Ekonomi Indonesia/Sistem Demokrasi
Sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia adalah sistem demokrasi ekonomi dengan berlandaskan UUD 1945. Demokrasi ekonomi mendorong peran aktif masyarakat berkaitan dengan aktivitas ekonomi sebagai usaha bersama dalam rangka peningkatan taraf hidup.
Sitem ekonomi Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut,

    • Pemerintah dan swasta memiliki peran yang seimbang dalam aktivitas ekonomi
    • Pelaksanaan sistem ini berdasarkan asas kekeluargaan
    • aBumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dukuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UUD 1945 Pasal 33)

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar